“Kami tidak menutup kritik, tetapi kritik harus berbasis data. Jangan menyampaikan angka yang tidak sesuai dengan dokumen resmi APBD,” tandasnya.
Pemkab Kupang, lanjut Mateldius, tetap terbuka terhadap pengawasan publik dan siap memberikan penjelasan secara rinci kepada masyarakat maupun lembaga pengawas terkait pengelolaan keuangan daerah.
Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Kupang berharap polemik terkait isu belanja hibah Rp51 miliar dapat diluruskan, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan APBD yang bertanggung jawab..(*/sp)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe









