Dana ini diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di Kabupaten Kupang guna mendukung operasional pendidikan dan peningkatan mutu layanan belajar-mengajar.
Selain dana BOS, belanja hibah juga dialokasikan untuk Belanja hibah kepada pemerintah pusat
Belanja hibah kepada badan atau lembaga yang bersifat nirlaba
Belanja hibah kepada partai politik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh alokasi tersebut, kata Mateldius, telah melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk meluruskan informasi yang berkembang, Sekda Kupang juga memaparkan postur lengkap APBD Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2026, yakni:
Total APBD: Rp1.224.313.529.860
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp100.604.800.000
Pendapatan Transfer Rp1.093.875.178.969
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp29.833.158.560,86
Sementara dari sisi belanja:
Total Belanja Daerah Rp1.274.524.324.590,63 dan
Belanja Pegawai: Rp635.862.310.000
Menurut Mateldius Sanam, angka-angka tersebut menunjukkan bahwa struktur APBD Kabupaten Kupang masih didominasi oleh belanja wajib, terutama belanja pegawai dan pelayanan dasar, termasuk pendidikan dan kesehatan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











