Ketua BPD Kalali “Kami Tidak Tinggal Diam, Risiko Ditanggung Kepala Desa!”
Merespons jeritan warga, Ketua BPD Desa Kalali, Yorianto Mona, memberikan klarifikasi tegas pada Rabu malam. Yorianto memastikan bahwa BPD telah bergerak dan mengantongi seluruh arsip surat menyurat sebagai bukti pengawasan mereka apabila sewaktu-waktu ada pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
”Kami sebagai BPD tidak tinggal diam. Kami merasakan betul apa yang dialami masyarakat dan TPK yang mengeluh karena sudah bekerja setengah mati tetapi haknya ditahan,” ujar Yorianto Mona via telepon WhatsApp.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yorianto menjelaskan, dalam Musyawarah Desa terkait penetapan APBDan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan) yang digelar pada 5 Mei 2026 lalu, BPD telah membentuk tim khusus.
Tim ini bertugas menghimpun seluruh aset desa sekaligus mencari jalan keluar atas sisa pekerjaan fisik yang terbengkalai.
BPD bersama masyarakat juga telah menyepakati komitmen bersama yang sangat tegas.
Tenggat Waktu Akhir Juni Seluruh sisa pekerjaan fisik dan pembayaran hak masyarakat harus diselesaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2026.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











