“Untuk itu jika para wartawan mau dikriminalisasi atas karya jurnalistik, harus melawan. Keputusan MK ini adalah senjata hukum. Artinya pihak manapun yang menafikan termasuk pelanggaran hukum,” tegas Jusuf Rizal, Relawan Prabowo, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.
Ditempat lain Herry Battileo,SH,.MH sebagai ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur berikan apresiasi terhadap keputusan Mahkamah Kosntitusi oleh karena wartawan tidak lagi dengan mudah dikriminalisasi dalam penggiringan tuntutannya kepada perkara pidana maupun perdata, wartawan lebih leluasa dan bebas berkarya dalam menjalankan profesi journalistik, tutup Herry advokat ternama dan juga sebagai Ketua Dpc PERADI Oelamasi Kabupaten Kupang Prov. NTT..(sp)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












