Kupang_Haluantimur.com_ Pemerintah Kabupaten Kupang akhirnya menuntaskan polemik penempatan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Setelah melalui berbagai tahapan klarifikasi, evaluasi, hingga diskusi bersama para pihak, hasil akhir penempatan guru PPPK akan segera dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat untuk mendapatkan pengesahan lebih lanjut.
Bupati Kupang, dalam arahannya Kamis (31/7/2025) menegaskan pentingnya kebijakan penempatan guru PPPK yang bijaksana, adaptif terhadap kebutuhan lokal, serta tidak merugikan guru maupun sekolah penerima.
“Kalau dia dekat, ya geser saja. Intinya kita jawab kebutuhan di situ. Yang penting jam mengajarnya cukup karena ada sertifikasi. Tapi kalau terlalu jauh, ya itu tidak bijak. Kita tidak bisa paksakan,” ujar Bupati Kupang dalam rapat terbatas bersama jajaran Dinas Pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan bahwa status PPPK merupakan kontrak kerja selama lima tahun, tetapi dapat dievaluasi setiap tahun berdasarkan kinerja dan etika. Bila tidak memenuhi ekspektasi pelayanan publik, kontrak dapat dihentikan secara sah sesuai aturan yang berlaku.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











