Dari hasil klarifikasi akhir, terdapat sejumlah poin penting sebagai berikut:
61 guru PPPK setuju dengan SK penempatan yang telah ditetapkan.
5 guru PPPK tidak menyetujui SK penempatan dengan alasan keberatan lokasi dan aksesibilitas.
17 guru PPPK setuju direlokasi ke sekolah swasta sebagai bagian dari skema redistribusi tenaga pengajar.
30 guru PPPK mengajukan permohonan mutasi ke sekolah negeri untuk alasan personal dan efisiensi kerja.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang menegaskan bahwa penempatan guru PPPK ini telah mempertimbangkan prinsip proporsionalitas kebutuhan sekolah, jarak tempuh, serta kelayakan jam mengajar guna mendukung program sertifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Pemerintah Kabupaten Kupang akan:
Menerapkan skema redistribusi guru ASN PPPK ke sekolah swasta sesuai dengan amanat Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2025.
Berkoordinasi dengan BKN untuk menetapkan penempatan kembali bagi guru yang perlu dipindahkan, serta menjamin transparansi dan keadilan dalam prosesnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











