Sekda Kabupaten Kupang Tepis Isu Miring Terkait Gaji PPPK, Ini Penjelasanya

- Editorial Team

Minggu, 21 Desember 2025 - 00:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Semy Pello Editor : Redaksi Dibaca 778 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang_Haluantimur.com _Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Mateldius S.J.Sanam, membantah dengan tegas isu yang berkembang belakangan ini, bahwa anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipergunakan untuk kebijakan-kebijakan pemerintah, sehingga para PPPK belum dibayarkan gajinya hingga saat ini, keterlambatan pembayaran gaji PPPK 2025 terjadi semata-mata karena memang baru ditransfer oleh pemerintah pusat..ungkapnya.

Baca Juga :  Sambutan Histeris Siswa SD Warnai Kunjungan Wapres Gibran ke Kupang: Bagi-Bagi Tas, Sepatu hingga Laptop

Mateldius Sanam di ruang kerjanya Jumat (19/12/2025) menjelaskan, gaji PPPK 2025 dari Dana Alokasi Umum (DAU) Spesific Grand pemerintah Kabupaten Kupang yang dialokasikan pada 3 OPD berbeda yaitu BKPSDM untuk tenaga teknis, Dinas Pendidikan untuk guru, dan Dinas Kesehatan untuk tenaga kesehatan.

Baca Juga :  Apresiasi Wabup Aurum Titu Eki Kepala Kader-Kader Posyandu Se-Kabupaten Kupang

Dijelaskannya, untuk PPPK 2025 tahap I pada tahun ini yang dibayarkan 6 Bulan dan Tahap II yang dibayarkan 4 Bulan, namun dananya tidak ditransfer secara gelondongan utuh oleh pemerintah pusat, tetapi ditransfer ke Rekening Umum Kas Daerah (RUKD) pemerintah Kabupaten Kupang secara bertahap.

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tegaskan Jadwal Pansus dan Reses Berjalan Terpisah, Bantah Isu Anggaran Ganda
Laporan LPJ Macet, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Resmi Diberhentikan Sementara
Pemerintah Desa Oebelo Tetapkan APBDes 2026, Penerima BLT Menurun Jadi 15 KK
Wujudkan Transparansi dan Pembangunan Berkelanjutan, Desa Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Sumba Timur ‘Jalan di Tempat’, WALHI NTT Desak Transparansi Polres
Capaian CKG Tertinggi di NTT, Dinkes Kabupaten Kupang Terus Pacu Puskesmas Capai Target
Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kupang Terkait Penyesuaian Anggaran Dana Transportasi Tenaga Honorer Tahun 2026
Optimalkan Dana Ketahanan Pangan, BUMDes Cahaya Pitay Targetkan Produksi 2 Ton Ikan Per Bulan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HaluanTimur.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:53 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tegaskan Jadwal Pansus dan Reses Berjalan Terpisah, Bantah Isu Anggaran Ganda

Senin, 20 April 2026 - 17:11 WITA

Laporan LPJ Macet, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Resmi Diberhentikan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 16:52 WITA

Pemerintah Desa Oebelo Tetapkan APBDes 2026, Penerima BLT Menurun Jadi 15 KK

Senin, 20 April 2026 - 10:42 WITA

Wujudkan Transparansi dan Pembangunan Berkelanjutan, Desa Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026

Minggu, 19 April 2026 - 20:41 WITA

Kasus Tambang Emas Ilegal Sumba Timur ‘Jalan di Tempat’, WALHI NTT Desak Transparansi Polres

Minggu, 19 April 2026 - 14:14 WITA

Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kupang Terkait Penyesuaian Anggaran Dana Transportasi Tenaga Honorer Tahun 2026

Minggu, 19 April 2026 - 11:10 WITA

Optimalkan Dana Ketahanan Pangan, BUMDes Cahaya Pitay Targetkan Produksi 2 Ton Ikan Per Bulan

Sabtu, 18 April 2026 - 23:41 WITA

WALHI NTT. Pembatasan Wisata Komodo Berisiko Ciptakan Ketimpangan Baru dan Amankan Investasi Melalui Kedok Konservasi

Berita Terbaru