Lanjut ia katakan, Kejaksaan hadir untuk memitigasi dan mendampingi pengembangan pertanian di Desa Fatukanutu. Dan kegagalan pertanian menurut Kajati Zet Tadung Allo bisa terjadi karena adanya penyimpangan. Ia ingin kehadiran Kejaksaan di tengah-tengah masyarakat, berdampak dan bermanfaat. Ia mengajak masyarakat untuk tidak bermasalah dengan hukum agar tidak ada hukuman. Dan Desa Fatukanutu diharapkan Zet Allo dapat menjadi Desa Contoh di NTT dalam menjalankan Program Jaksa Bina Desa, dengan taat hukum, berintegritas, berdaya saing tinggi, menjadi pusat inovasi dan pemberdayaan masyarakat. Menjadikan desa Fatukanutu role model tata kelola desa yang baik dan berkelanjutan.
Sementara Ketua Panitia, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT, Bambang Dwi Murcolono dalam laporannya menyebutkan, pendanaan kegiatan peresmian program Jaksa Bina Desa tidak menggunakan dana desa Fatukanutu, tidak gunakan dana bos SMKN 4 Kupang, maupun anggaran bidang intelijen Kejati NTT.
Seluruh kebutuhan kegiatan, dibiayai melalui partisipasi sukarela dari semua pihak yang terlibat, sehingga prinsip kemandirian, transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.Dalam kegiatan ini, tersedia pameran produk, pembelajaran kolaboratif berbasis potensi lokal.. [Juwita]
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











