Kupang_Haluantimur.com _Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa perkara hukum yang sedang disidangkan terhadap Erasmus Frans Mandato bukanlah perkara sederhana tentang unggahan di media sosial. Perkara ini adalah tentang ruang hidup. Tentang akses publik atas wilayah pesisir. Tentang hak masyarakat untuk bersuara ketika lingkungan dan sumber penghidupannya terancam.
Erasmus dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah mengunggah tulisan di Facebook pada 24 Januari 2025. Dalam unggahan tersebut, ia memprotes penutupan akses jalan menuju Pantai Bo’a oleh investor yang mengembangkan usaha pariwisata di kawasan itu. Padahal, jalan yang ditutup merupakan aset negara dan dibangun menggunakan anggaran publik.
Ia menjelaskan bahwa terdapat dua akses jalan yang ditutup. Pertama, akses di samping lapangan sepak bola Desa Bo’a yang pembangunannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao tahun 2018. Kedua, akses di samping SDN Bo’a yang sejak tahun 2012 telah ditetapkan sebagai jalan desa melalui musyawarah masyarakat dan dibangun menggunakan dana desa dengan kondisi perkerasan (sirtu). Kedua jalan tersebut merupakan akses utama masyarakat menuju Pantai Bo’a, namun ditutup secara sepihak oleh investor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











