Menjerat kritik lingkungan dengan UU ITE adalah bentuk pembungkaman partisipasi publik. Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Direktur Eksektif Daerah Walhi NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H Menilai apa yang dilakukan Erasmus adalah memperjuangkan akses publik terhadap ruang pesisir bagian dari lingkungan hidup yang dijamin konstitusi. UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kebebasan menyampaikan pendapat. Jika kritik terhadap kebijakan publik dapat dipidana, maka demokrasi kehilangan maknanya.
Lanjut Yuvensius, WALHI NTT melihat perkara ini memiliki karakteristik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni penggunaan instrumen hukum untuk membungkam suara kritis masyarakat terhadap kebijakan dan kepentingan ekonomi. “Praktik ini berbahaya karena menciptakan efek jera (chilling effect) bagi warga lain yang ingin bersuara membela ruang hidupnya”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











