KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Pasal 247, Pasal 263 Ayat (2), dan/atau Pasal 441 Ayat (1) jo. Pasal 433 Ayat (2) terkait penyebaran berita bohong (hoaks) dan hasutan melawan penguasa umum yang berpotensi memicu kerusuhan masyarakat.
”Berdasarkan SP2HP Nomor SP2HP/65/IV/Res.2.5./2026/Ditreskrimsus, penetapan tersangka telah diteken oleh Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh, sejak 13 April 2026. Ini membuktikan bahwa tindakan yang bersangkutan di media sosial pada 27 Agustus 2025 lalu memiliki konsekuensi hukum serius,” tegas Sipri Klau.
Status tersangka di Polda NTT ini menjadi “pukulan ganda” bagi Hendrik Djawa. Sebelumnya, pada 30 Maret 2026, Sat Reskrim Polres Kupang telah resmi menahan Hendrik atas kasus penghasutan dan perusakan pintu ruang kerja staf Bupati Kupang yang terjadi pada November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Helmy Wildan, sebelumnya menegaskan bahwa penahanan dilakukan karena tindakan provokasi Hendrik di Facebook terbukti secara nyata memicu aksi anarkis di kantor Bupati Kupang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe









