JEJAK KRIMINAL HENDRIK DJAWA, Usai Tersangka Penghasutan di Polres, Kini Resmi Tersangka UU ITE di Polda NTT

- Editorial Team

Sabtu, 18 April 2026 - 11:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Semy Pello Editor : Redaksi Dibaca 463 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Pasal 247, Pasal 263 Ayat (2), dan/atau Pasal 441 Ayat (1) jo. Pasal 433 Ayat (2) terkait penyebaran berita bohong (hoaks) dan hasutan melawan penguasa umum yang berpotensi memicu kerusuhan masyarakat.

​”Berdasarkan SP2HP Nomor SP2HP/65/IV/Res.2.5./2026/Ditreskrimsus, penetapan tersangka telah diteken oleh Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh, sejak 13 April 2026. Ini membuktikan bahwa tindakan yang bersangkutan di media sosial pada 27 Agustus 2025 lalu memiliki konsekuensi hukum serius,” tegas Sipri Klau.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Turanga 2025 di Warnai Dengan Coklat Valentine

Status tersangka di Polda NTT ini menjadi “pukulan ganda” bagi Hendrik Djawa. Sebelumnya, pada 30 Maret 2026, Sat Reskrim Polres Kupang telah resmi menahan Hendrik atas kasus penghasutan dan perusakan pintu ruang kerja staf Bupati Kupang yang terjadi pada November 2025.

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Helmy Wildan, sebelumnya menegaskan bahwa penahanan dilakukan karena tindakan provokasi Hendrik di Facebook terbukti secara nyata memicu aksi anarkis di kantor Bupati Kupang.

Baca Juga :  Kolaborasi Pusat dan Daerah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah Tahun 2026 Resmi Dibuka ​

Berita Terkait

Cacat Hukum dan Penuh Pelanggaran: Masyarakat Desa Pariti Layangkan Surat Sanggahan, Tuntut Pembatalan dan Penghentian Tahapan Pilkades ​
Pemerintah Desa Oeteta Salurkan BLT Dana Desa Tahap III dan Bantuan Pangan Beras kepada Masyarakat ​
Polsek Kupang Tengah Gerak Cengkram Repas Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam Di Desa Noelbaki
Komitmen Sejahterakan Petani, Bupati Kupang Serahkan Bantuan Pangan Tahap II dan Dana Bantuan Pertanian Milyaran Rupiah di Kecamatan Sulamu
Dukung Pertumbuhan Ekonomi Baru, Bupati Kupang Tinjau Lokasi Pembangunan Pelabuhan Sulamu ​
Klarifikasi Resmi dan Permohonan Maaf Terkait Video Viral Kejadian di Kantor Desa Oebelo ​
Diduga Intimidasi Kepala Desa dan Perangkat Desa Oebelo, Oknum Warga Bawa Nama Bupati Kupang ​
UPTD SMPN 1 Kupang Tengah Sosialisasi Tata Tertib dan Penyesuaian Jam Belajar Bersama Orang Tua Murid ​

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HaluanTimur.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:57 WITA

Cacat Hukum dan Penuh Pelanggaran: Masyarakat Desa Pariti Layangkan Surat Sanggahan, Tuntut Pembatalan dan Penghentian Tahapan Pilkades ​

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Pemerintah Desa Oeteta Salurkan BLT Dana Desa Tahap III dan Bantuan Pangan Beras kepada Masyarakat ​

Jumat, 11 September 2026 - 19:08 WITA

Polsek Kupang Tengah Gerak Cengkram Repas Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam Di Desa Noelbaki

Kamis, 10 September 2026 - 18:34 WITA

Komitmen Sejahterakan Petani, Bupati Kupang Serahkan Bantuan Pangan Tahap II dan Dana Bantuan Pertanian Milyaran Rupiah di Kecamatan Sulamu

Kamis, 10 September 2026 - 15:16 WITA

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Baru, Bupati Kupang Tinjau Lokasi Pembangunan Pelabuhan Sulamu ​

Rabu, 9 September 2026 - 20:00 WITA

Diduga Intimidasi Kepala Desa dan Perangkat Desa Oebelo, Oknum Warga Bawa Nama Bupati Kupang ​

Rabu, 9 September 2026 - 14:12 WITA

UPTD SMPN 1 Kupang Tengah Sosialisasi Tata Tertib dan Penyesuaian Jam Belajar Bersama Orang Tua Murid ​

Rabu, 9 September 2026 - 09:18 WITA

Temuan Kerangka Lansia di Hutan Batfao Amarasi Barat: Cincin Kuning Ungkap Identitas Yohanes Bureni yang Hilang 6 Bulan ​

Berita Terbaru