Munculnya penetapan tersangka baru dari Ditreskrimsus Polda NTT ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas oknum yang menggunakan narasi provokatif untuk mengganggu ketertiban umum dan menyerang martabat individu maupun institusi negara.
“Publik harus melihat ini sebagai pelajaran bahwa kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menghasut atau menyebar fitnah. Hukum di NTT tegak lurus, dan setiap tindakan yang merusak tatanan sosial serta melanggar hukum akan diproses tuntas,” tutup Sipri Klau..(tim)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe









