Solusi Bagi guru yang belum bersertifikasi atau belum mendapat Tunjangan Khusus Guru (TKG), mereka berhak mendapatkan Tamsil (Tambahan Penghasilan) dari Kementerian, asalkan data Dapodik mereka valid. Dinas Pendidikan akan mendampingi para guru untuk memperbarui SIM PKB mereka agar bulan depan tunjangan tersebut bisa segera cair.
3. Evaluasi Dana BOS dan Redistribusi Guru
Terkait adanya keluhan guru honorer yang hanya menerima honor kompensasi berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000 dari dana BOS, Marthen menjelaskan hal tersebut terjadi karena ketidakseimbangan rasio jumlah guru yang gemuk dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang sedikit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinas Pendidikan akan memanggil para kepala sekolah agar sisa tunjangan dari dana BOS yang menjadi hak guru segera dibayarkan. Selain itu, sesuai arahan Bupati, Dinas akan melakukan redistribusi guru secara merata di Kabupaten Kupang guna menyiasati masalah ini.
Mengenai porsi anggaran, Marthen membeberkan bahwa dari total guru P3K yang ada, baru 116 guru yang murni diakomodir langsung melalui APBD Kabupaten Kupang. Sementara sisanya, dibayarkan melalui skema relaksasi Dana BOS berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari sekolah masing-masing.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












