Tiga Poin Utama Penataan Guru dan Tunjangan menindaklanjuti arahan Bupati, Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang akan segera melakukan pelayanan jemput bola dan pendataan langsung untuk mengurai sejumlah benang kusut sebagai berikut.
1. Pengembalian Status Tunjangan Jabatan Guru
Dinas Pendidikan menemukan adanya persoalan administratif di mana sejumlah guru P3K paruh waktu yang telah menerima SK justru terdata sebagai tenaga teknis operasional. Hal ini berdampak pada hak tunjangan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Solusi Dinas Pendidikan segera mengumpulkan data akurat untuk berkoordinasi dengan BKPSDM, Kemenpan-RB, BKN, serta Kemendikdasmen agar status mereka dikembalikan sebagai tenaga guru. “Kita masih sangat kekurangan guru, jadi mereka harus dikembalikan ke posisi tenaga pendidik,” tegas Marthen.
2. Sertifikasi dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi 631 Guru
Berdasarkan data yang berhasil dirampungkan, saat ini terdapat 631 guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi karena kendala sinkronisasi data Dapodik maupun perubahan status dari tenaga pendidik ke tenaga kependidikan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












