Di tengah situasi keuangan daerah yang dinamis, Marthen juga membawa kabar baik dari pusat. Berdasarkan surat edaran terbaru dari Kementerian, pemerintah daerah dilarang melakukan pemberhentian sepihak terhadap guru honorer maupun guru P3K paruh waktu hingga Desember 2026, sembari menunggu regulasi pendukung yang sedang digodok di tingkat pusat.
Mengingat tahun ajaran baru akan segera dimulai pada bulan Juli mendatang, Bupati Kupang memberikan tenggat waktu yang ketat, yakni dua minggu, untuk menyelesaikan seluruh polemik sinkronisasi data ini.
Menjawab tantangan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang akan langsung membuka posko pelayanan terpadu atau Desk khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kami akan buka dua Desk pelayanan di kantor Dinas untuk melayani guru-guru yang mengalami kendala sinkronisasi data. Kami optimis, dengan kerja keras bersama, seluruh persoalan data dan hak tunjangan guru ini dapat kita tuntaskan dalam waktu dua minggu ini,” pungkas Marthen dengan nada optimis.,[Cheril]

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












