KUPANG_HALUANTIMUR.COM_ Sebagai langkah konkret dalam menekan angka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi kerja paksa, Pemerintah Kabupaten Kupang bersinergi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), UNODC, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dan Solidaritas Perempuan (SP) Flobamoratas menyelenggarakan Lokakarya Pelatihan (Lokalatih) Pengelolaan Kasus Responsif Gender dan Perlindungan Terkoordinasi.
Kegiatan yang berlangsung pada 7–9 April 2026 di Aston Kupang Hotel & Convention Center ini menjadi momentum krusial bagi Kabupaten Kupang dalam memperbaiki tata kelola migrasi. Lokalatih ini dihadiri oleh 30 peserta lintas sektor (40% di antaranya perempuan), yang mencakup penyelenggara layanan lini depan, perwakilan desa, organisasi masyarakat sipil, hingga Aparat Penegak Hukum (APH).
Meskipun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) telah diundangkan, tantangan di lapangan masih sangat berat. Data Jaringan Pelayanan Kemanusiaan di Kupang mencatat angka yang memprihatinkan, 125 jenazah pekerja migran asal NTT dipulangkan sepanjang tahun 2025. Berbagai persoalan seperti migrasi non-prosedural, gaji tak dibayar, kekerasan berbasis gender, hingga penjeratan utang menjadi alasan utama diperlukannya percepatan penguatan sistem perlindungan dari tingkat desa hingga kabupaten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











