2. Tekan Angka Pencurian Ternak dengan Penertiban Surat Hewan Menyikapi munculnya kembali laporan kasus pencurian ternak (sapi), Ipda Ardi telah menginstruksikan anggotanya untuk memperketat pemeriksaan terhadap para pembeli atau juragan ternak yang hendak membawa hewan keluar daerah, seperti ke arah Kupang.
”Kami menegaskan bahwa setiap hewan yang dimobilisasi harus dilengkapi dengan surat resmi yang dikeluarkan langsung oleh pihak Kelurahan atau Desa. Kami juga meminta pihak RT untuk tidak sembarangan memberikan cap guna menutup celah penyalahgunaan surat jalan hewan,” tegas Kapolsek.
3. Pengawasan Ketat Acara Pesta dan Penghentian Izin Keramaian Memasuki musim kemarau yang identik dengan musim pernikahan, Polsek Sulamu mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban selama acara syukuran atau pesta. Pihak kepolisian menyoroti konsumsi minuman keras (miras) yang kerap menjadi pemicu keributan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek menegaskan bahwa saat ini Polsek tidak lagi mengeluarkan Surat Izin Keramaian, melainkan hanya berupa surat rekomendasi, sementara izin terpusat berada di Polres Kupang. Masyarakat diwajibkan menginformasikan setiap acara pesta kepada Polsek agar personel dapat diturunkan untuk melakukan pemantauan langsung.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










