”Kami menemukan kekurangan sejak administrasi awal dari tim kesehatan yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti. Selain itu, ada penggunaan penyedap rasa yang mengandung MSG serta kaldu jamur yang sebenarnya sudah jelas dilarang dalam aturan program ini. Keterangan yang kami dapat dengan kenyataan di lapangan sangat berbeda,” tegas Abdi Rohi.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihak Kecamatan langsung melayangkan panggilan darurat kepada mitra pengurus, SPG, hingga pihak Yayasan selaku pengelola proyek.
“Hari ini, jam 10 pagi saya sudah minta kepada mitra SPPG Sillu, Yayasan dan pengurus agar hadir di kantor Camat dan kita evaluasi. Semua temuan yang kami dapatkan di lapangan akan dimintai klarifikasi,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Aroma Monopoli Supplier dan Hak Relawan yang Terbengkalai
Dugaan kongkalikong di manajemen logistik turut dibongkar oleh Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Yusuf Tanu. Rencana awal yang melibatkan 5 supplier demi menjaga transparansi dan kualitas, justru dipangkas secara sepihak menjadi supplier tunggal.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe









