Kupang_Haluantimur.com_Lambannya penanganan laporan oleh pihak kepolisian. Salah satunya dialami oleh ARS (29) warga Rt/Rw 012/005, Kelurahan Takari, Kecamatan Takari, Kabupaten kupang-NTT.
Kasus penganiayaan yang menimpanya telah dilaporkan ke Polsek Takari sejak lima bulan lalu, namun hingga kini belum juga ada tindak lanjut nya, sehingga menimbulkan kesan laporan tersebut sengaja dibiarkan tanpa kepastian hukum.
Korban saat menghubungi media melalui sambungan telepon whatsapp Selasa (14/10/2025), menyampaikan rasa kecewa atas lambannya proses hukum yang berjalan.“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar jelas dan ada kepastian hukumnya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (7/05/2025) dini hari, sekitar pukul 01.05 WIB di jalan kelurahan Takari . Saat itu, korban (ARS) pulang kerja bermaksud membeli rokok di kios, namun dirinya di panggil oleh pelaku (NA) untuk dipaksakan meminum miras (MOKE) setelah korban berpamitan untuk pulang namun pelaku langsung menganiayanya tanpa sebab yang jelas.
Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya Luka robek pada alis kiri Memar di mata kirinya dan lutut kaki lecet.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe









