“Kami mengakui ada kekeliruan dalam struktur organisasi kami. Namun, perlu kami luruskan bahwa sejak awal proses pengangkatan, persoalan ini sudah kami konsultasikan dan tanyakan langsung kepada Mantan Sekretaris Desa saat itu,” ungkap Ketua BPD.
Menurutnya, saat itu pihak Sekdes tidak memberikan jawaban pasti maupun larangan tegas, sehingga yang bersangkutan tetap menjalankan kedua peran tersebut.
“Kami sempat menunggu kepastian regulasi dari perangkat desa, namun hingga jabatan Sekdes berganti, tidak ada jawaban. Kami mengakui ini adalah kelalaian kami dalam memahami aturan secara mandiri,” tambahnya dengan nada menyesal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi temuan tersebut, Camat Kupang Tengah, Yuni Padja menegaskan bahwa aturan mengenai larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara desa bersifat mutlak.
“Memang tidak boleh ada rangkap jabatan. Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa, apalagi jika mendapatkan penerimaan pendapatan dari mata anggaran yang sama. Jujur saja baru hari ini saya tahu persoalan ini,” ujarnya saat memberikan keterangan di sela-sela diskusi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe









