Sesuai dengan regulasi dan terperinci berdasarkan pasal pasal, penghasilan anggota DPRD terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, serta berbagai fasilitas lainnya yang cukup menggiurkan.
Jika dijumlahkan, total penghasilan anggota DPRD Kabupaten berkisar mencapai Rp30 juta hingga Rp45 juta per bulan.
Yang diterima setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota ini sudah termasuk potongan pajak penghasilan (PPh 21) sebesar 15%. Berikut adalah rinciannya berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gaji Pokok: Rp2.100.000 per bulan.
Uang Representasi: Rp1.575.000 per bulan.
Uang Paket: Rp157.000 per bulan.
Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750 per bulan.
Tunjangan Keluarga: Rp220.000 per bulan.
Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000 per bulan.
Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan: Rp91.350 per bulan.
Tunjangan Beras: Rp289.000 per bulan.
Tunjangan Reses: Rp2.625.000 per bulan.
Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000 per bulan.
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000 per bulan.
Tunjangan DPRD Kabupaten
Selain gaji bulanan, anggota DPRD Kabupaten juga mendapat berbagai tunjangan yang menambah pundi-pundi mereka.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











