Rakyat Perlu Tau!! Berikut Besar Gaji Dan Tunjangan Yang Diterima Anggota DPRD

- Editorial Team

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Semy Pello Editor : Redaksi Dibaca 354 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sesuai dengan regulasi dan terperinci berdasarkan pasal pasal, penghasilan anggota DPRD terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, serta berbagai fasilitas lainnya yang cukup menggiurkan.

Jika dijumlahkan, total penghasilan anggota DPRD Kabupaten berkisar mencapai Rp30 juta hingga Rp45 juta per bulan.

Baca Juga :  Relokasi Korban Banjir Memberikan Solusi Jangka Panjang Untuk Masyarakat

Yang diterima setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota ini sudah termasuk potongan pajak penghasilan (PPh 21) sebesar 15%. Berikut adalah rinciannya berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017:

Gaji Pokok: Rp2.100.000 per bulan.
Uang Representasi: Rp1.575.000 per bulan.
Uang Paket: Rp157.000 per bulan.
Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750 per bulan.
Tunjangan Keluarga: Rp220.000 per bulan.
Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000 per bulan.
Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan: Rp91.350 per bulan.
Tunjangan Beras: Rp289.000 per bulan.
Tunjangan Reses: Rp2.625.000 per bulan.
Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000 per bulan.
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000 per bulan.

Baca Juga :  Tutup Musrenbang Tingkat Kecamatan Fatuleu Tengah 2026, Wakil Bupati Kupang Taklukan Medan Sulit

Tunjangan DPRD Kabupaten
Selain gaji bulanan, anggota DPRD Kabupaten juga mendapat berbagai tunjangan yang menambah pundi-pundi mereka.

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tegaskan Jadwal Pansus dan Reses Berjalan Terpisah, Bantah Isu Anggaran Ganda
Laporan LPJ Macet, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Resmi Diberhentikan Sementara
Pemerintah Desa Oebelo Tetapkan APBDes 2026, Penerima BLT Menurun Jadi 15 KK
Wujudkan Transparansi dan Pembangunan Berkelanjutan, Desa Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Sumba Timur ‘Jalan di Tempat’, WALHI NTT Desak Transparansi Polres
Capaian CKG Tertinggi di NTT, Dinkes Kabupaten Kupang Terus Pacu Puskesmas Capai Target
Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kupang Terkait Penyesuaian Anggaran Dana Transportasi Tenaga Honorer Tahun 2026
Optimalkan Dana Ketahanan Pangan, BUMDes Cahaya Pitay Targetkan Produksi 2 Ton Ikan Per Bulan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HaluanTimur.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:53 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tegaskan Jadwal Pansus dan Reses Berjalan Terpisah, Bantah Isu Anggaran Ganda

Senin, 20 April 2026 - 17:11 WITA

Laporan LPJ Macet, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Resmi Diberhentikan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 16:52 WITA

Pemerintah Desa Oebelo Tetapkan APBDes 2026, Penerima BLT Menurun Jadi 15 KK

Senin, 20 April 2026 - 10:42 WITA

Wujudkan Transparansi dan Pembangunan Berkelanjutan, Desa Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026

Minggu, 19 April 2026 - 20:41 WITA

Kasus Tambang Emas Ilegal Sumba Timur ‘Jalan di Tempat’, WALHI NTT Desak Transparansi Polres

Minggu, 19 April 2026 - 14:14 WITA

Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kupang Terkait Penyesuaian Anggaran Dana Transportasi Tenaga Honorer Tahun 2026

Minggu, 19 April 2026 - 11:10 WITA

Optimalkan Dana Ketahanan Pangan, BUMDes Cahaya Pitay Targetkan Produksi 2 Ton Ikan Per Bulan

Sabtu, 18 April 2026 - 23:41 WITA

WALHI NTT. Pembatasan Wisata Komodo Berisiko Ciptakan Ketimpangan Baru dan Amankan Investasi Melalui Kedok Konservasi

Berita Terbaru