Isu yang paling krusial dalam “tabrakan” jadwal ini adalah aspek akuntabilitas keuangan. Masa reses dan kegiatan Pansus memiliki pos anggaran yang berbeda. Jika kedua kegiatan ini berjalan di waktu yang bersamaan, muncul risiko tumpang tindih anggaran (double budgeting).
”Jika anggota dewan mengklaim SPPD untuk reses namun di saat yang sama menghadiri sidang Pansus, ini bisa menjadi temuan pelanggaran administrasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Satu waktu tidak bisa dibiayai oleh dua sumber dana untuk kegiatan yang berbeda sifatnya,” tegas sumber tersebut.
Sebanyak 35 Anggota DPRD Kabupaten Kupang dijadwalkan melakukan reses hingga 24 April 2026, dengan kewajiban mengunjungi 7 titik per anggota. Jika waktu reses tergerus oleh sidang di kantor, maka penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebagai bahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dikhawatirkan hanya menjadi formalitas belaka tanpa menyentuh kebutuhan rill masyarakat di bawah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski jadwal ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus), mendahulukan Pansus di atas reses adalah praktik yang tidak ideal.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











