Tabrakan Jadwal Sidang Pansus vs Reses di DPRD Kabupaten Kupang, Urusan Rakyat atau Kejar Tayang Administrasi?

- Editorial Team

Jumat, 17 April 2026 - 22:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Semy Pello Editor : Redaksi Dibaca 151 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Isu yang paling krusial dalam “tabrakan” jadwal ini adalah aspek akuntabilitas keuangan. Masa reses dan kegiatan Pansus memiliki pos anggaran yang berbeda. Jika kedua kegiatan ini berjalan di waktu yang bersamaan, muncul risiko tumpang tindih anggaran (double budgeting).

Baca Juga :  Kecamatan Fatuleu Barat Usulkan 5 Program Prioritas di Musrenbang 2027

​”Jika anggota dewan mengklaim SPPD untuk reses namun di saat yang sama menghadiri sidang Pansus, ini bisa menjadi temuan pelanggaran administrasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Satu waktu tidak bisa dibiayai oleh dua sumber dana untuk kegiatan yang berbeda sifatnya,” tegas sumber tersebut.

Baca Juga :  Kabuputen Kupang Kembali Meraih OPINI WTP Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024

Sebanyak 35 Anggota DPRD Kabupaten Kupang dijadwalkan melakukan reses hingga 24 April 2026, dengan kewajiban mengunjungi 7 titik per anggota. Jika waktu reses tergerus oleh sidang di kantor, maka penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebagai bahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dikhawatirkan hanya menjadi formalitas belaka tanpa menyentuh kebutuhan rill masyarakat di bawah.

Meski jadwal ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus), mendahulukan Pansus di atas reses adalah praktik yang tidak ideal.

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tegaskan Jadwal Pansus dan Reses Berjalan Terpisah, Bantah Isu Anggaran Ganda
Laporan LPJ Macet, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Resmi Diberhentikan Sementara
Pemerintah Desa Oebelo Tetapkan APBDes 2026, Penerima BLT Menurun Jadi 15 KK
Wujudkan Transparansi dan Pembangunan Berkelanjutan, Desa Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Sumba Timur ‘Jalan di Tempat’, WALHI NTT Desak Transparansi Polres
Capaian CKG Tertinggi di NTT, Dinkes Kabupaten Kupang Terus Pacu Puskesmas Capai Target
Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kupang Terkait Penyesuaian Anggaran Dana Transportasi Tenaga Honorer Tahun 2026
Optimalkan Dana Ketahanan Pangan, BUMDes Cahaya Pitay Targetkan Produksi 2 Ton Ikan Per Bulan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HaluanTimur.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:53 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tegaskan Jadwal Pansus dan Reses Berjalan Terpisah, Bantah Isu Anggaran Ganda

Senin, 20 April 2026 - 17:11 WITA

Laporan LPJ Macet, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Resmi Diberhentikan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 16:52 WITA

Pemerintah Desa Oebelo Tetapkan APBDes 2026, Penerima BLT Menurun Jadi 15 KK

Senin, 20 April 2026 - 10:42 WITA

Wujudkan Transparansi dan Pembangunan Berkelanjutan, Desa Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026

Minggu, 19 April 2026 - 20:41 WITA

Kasus Tambang Emas Ilegal Sumba Timur ‘Jalan di Tempat’, WALHI NTT Desak Transparansi Polres

Minggu, 19 April 2026 - 14:14 WITA

Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kupang Terkait Penyesuaian Anggaran Dana Transportasi Tenaga Honorer Tahun 2026

Minggu, 19 April 2026 - 11:10 WITA

Optimalkan Dana Ketahanan Pangan, BUMDes Cahaya Pitay Targetkan Produksi 2 Ton Ikan Per Bulan

Sabtu, 18 April 2026 - 23:41 WITA

WALHI NTT. Pembatasan Wisata Komodo Berisiko Ciptakan Ketimpangan Baru dan Amankan Investasi Melalui Kedok Konservasi

Berita Terbaru