Kupang_Haluantimur.com_ Pelayanan administrasi kependudukan di Pos Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Bipolo, Kabupaten Kupang, mendapat sorotan tajam dari warga. Prosedur pengurusan Kartu Keluarga (KK) dinilai berbelit-belit dan terkesan mempersulit masyarakat yang datang jauh-jauh untuk mendapatkan hak administrasi mereka.
Keluhan ini mencuat setelah salah seorang warga Kecamatan Sulamu mengungkapkan kekecewaannya kepada media pada Rabu (1/04/2026). Ia mengaku harus bolak-balik ke kantor pelayanan tanpa hasil yang pasti, yang mengakibatkan pemborosan waktu, tenaga, dan biaya transportasi yang tidak sedikit.
”Kami masyarakat kecil merasa seperti dipersulit. Harusnya pos pelayanan ini memudahkan, tapi kenyataannya kami disuruh bolak-balik untuk urusan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat. Administrasi kependudukan itu dasar dari segala urusan, kalau di sini saja sudah buntu, bagaimana dengan urusan lainnya?” ungkap warga tersebut dengan nada kecewa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini memicu desakan agar Pemerintah Kabupaten Kupang, khususnya Dinas Dukcapil, segera mengevaluasi kinerja petugas dan sistem pelayanan di Pos Bipolo. Warga meminta adanya transparansi mengenai persyaratan dan kepastian durasi penyelesaian dokumen agar masyarakat tidak menjadi korban birokrasi yang kaku.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











