Kupang_Haluantimur.com _Stanley Jayapranata, Saat di wawancarai media kamis (11/12/2025) Ia menegaskan perjanjian kerjasama dengan petani garam yang merupakan pemilik lahan sudah tertuang semua tentang apa namanya hak dan kewajiban oleh perusahaan mulai dari bagi hasil hingga penyaluran CSR.
Dalam perjanjian juga tertuang beberapa poin kewajiban perusahaan untuk membantu petani apabila ada terdampak dengan kegiatan ini.
“Jika dalam perjalanan kegiatan terjadi kerusakan lahan milik warga, perusahaan akan membantu memperbaiki atau ada yang berdampak dari kegiatan tambak garam kita akan memperbaiki dan itu sifatnya gratis di luar daripada itu ada juga namanya CSR bagi masyarakat yang tanda tangan kontrak dengan kita, juga bagi masyarakat yang berada di sekitar tambak ini dan itu kita sudah lakukan kelurahan Babau dan Kelurahan Merdeka,” jelas Stanley.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, perusahaan telah menyiapkan sejumlah alat berat yang akan beroperasi menjawab keluhan masyarakat yang berada di sekitar tambak.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











