Ia menjelaskan, reformasi birokrasi di Kabupaten Kupang belum optimal. Sebab itu, reformasi birokrasi di lingkup pemerintah Kabupaten Kupang perlu dilakukan secara cermat dan berkualitas untuk meningkatkan kepercayaan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebab itu, lanjut Sipri, semua pihak wajib mendukung kebijakan apel dua kali sehari yang diterapkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kupang tersebut.
Untuk diketahui, di hari pertama berkantor, Bupati dan Wakil Bupati Kupang menerapkan apel pagi dan apel sore di setiap hari kerja. Apel pagi digelar Pukul 08.00 dan apel sore digelar Pukul 16:00 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, Bupati dan Wakil Bupati Kupang juga menggelar senam kesegaran jasmani bersama ASN. Kegiatan senam tersebut dilaksanakaan setiap hati Jumat pagi..[pupe]
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











