“Saya protes. Karena di puskesmas hanya ada dua mata anggaran, yakni BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) untuk transportasi pegawai dan PMT, serta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) untuk biaya perawatan mobil ambulans dan obat-obatan. Kalau dipaksa pakai untuk perbaikan IPAL, itu sudah keluar jalur dan bisa bermasalah hukum ke depan,” tegasnya.
Kondisi ini memperlihatkan adanya indikasi salah kelola anggaran, lemahnya perencanaan proyek, serta minimnya pengawasan. Alih-alih melindungi masyarakat dari bahaya limbah medis, proyek IPAL justru menjadi simbol pemborosan dan pembodohan publik.
Abdul Kadir menutup pernyataannya dengan nada tegas:
“Kalau salah ya salah, kalau benar ya benar. Saya tidak bisa diam melihat masalah ini, sekalipun harus berhadapan dengan atasan saya.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kisruh IPAL di Kabupaten Kupang kini menjadi pertanyaan serius: kemana anggaran proyek ini? Mengapa IPAL dibangun tanpa instalasi yang layak dan tanpa pelatihan tenaga operator?
Masyarakat layak mendapat jawaban, karena persoalan ini menyangkut keselamatan publik, akuntabilitas anggaran dan integritas pemerintah daerah..HTC

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











